Pendataan dan penataan
Mencatat identitas, klasifikasi, kurun waktu, retensi, media, kondisi, serta lokasi penyimpanan arsip.
ARSINTA adalah Aplikasi Penataan Arsip Inaktif Terpadu yang digunakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palu untuk mendukung pengelolaan arsip aktif, arsip inaktif, peminjaman, pemindahan, pelaporan, dan penyusutan arsip.
ARSINTA membantu pegawai menjalankan proses pengarsipan dalam satu aplikasi dengan pembatasan akses sesuai akun dan kewenangan.
Mencatat identitas, klasifikasi, kurun waktu, retensi, media, kondisi, serta lokasi penyimpanan arsip.
Pegawai mengakses arsip sesuai kepemilikan dan kewenangannya, sementara administrator menjalankan pengawasan sistem.
Mendukung peminjaman, pemindahan, verifikasi, pelaporan, dan pencatatan aktivitas pengelolaan arsip.
ARSINTA merupakan aplikasi operasional internal. Akun hanya diberikan kepada pegawai atau pengelola yang berwenang. Pengguna bertanggung jawab menjaga keamanan akun dan memastikan dokumen yang diunggah sesuai tugas kedinasan.
Untuk pertanyaan mengenai aplikasi, privasi, akses data, atau permintaan penghapusan data yang diizinkan:
arsiparsinta@gmail.com Pengadilan Tinggi Agama Palu